Polres Kapuas Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 2 Oknum Karyawan Ini Dijebloskan ke Penjara

Polres Kapuas Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 2 Oknum Karyawan Ini Dijebloskan ke Penjara

DUA tersangka kasus penipuan dan penggelapan diamankan Polres Kapuas.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Kapuas kembali mengungkap perkara penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah setempat, dua orang pelaku yang merupakan oknum karyawan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modus operandi dua tersangka melakukan penipuan dengan cara meminjam identitas orang lain yang digunakan untuk pengambilan unit sepeda motor kemudian menggelapkan barang tersebut," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (23/11/2023).

Identitas tersangka adalah RA (28) pria beralamat di Kelurahan Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas yang berperan sebagai surbeyor.

Tersangka kedua adalah seorang wanita inisial ESN (31) warga Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Dalam melancarkan aksinya kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka perempuan sebagai otak pelaku.

"Berdasarkan pengakuan dari para pelaku perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus terhadap sekitar 45 unit sepeda motor," kata AKP Iyudi.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis peristiwa itu bahwa berdasarkan hasil audit PT BAF Kantor Griya Kapuas, ditemukan adanya seseorang karyawan surveyor atas nama RA yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor.

Identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja, kemudian unit sepeda motor tersebut tidak pernah diserahkan kepada orang lain yang identitasnya dipinjam, melainkan untuk dirinya sendiri para pelaku ini.

Atas kejadian tersebut pihak PT BAF  mengalami kerugian sebesar Rp81.957.121, sehingga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

"Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Kapuas dan dikenakan pasal 378 KHUPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana," pungkas Kasat.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama