KOTABARU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas gagalnya peningkatan jalan Tarjun-Serongga dengan dana sebesar Rp19 miliar digelar DPRD Kotabaru, Senin (27/11/2023).
"Tadi sudah disampaikan pada saat RDP, pekerjaan itu diputus kontraknya oleh Dinas PUPR Kotabaru bulan November. Tidak ada kerugian negara terkait pemutusan kontrak pekerjaan tersebut," ungkap Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.
Tapi, lanjutnya, tetap berefek pada kerugian sosialnya yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di 12 Kecamatan.
Syairi mengungkapkan, ketika anggaran proyek ini diajukan, pihaknya menyetujui dalam rangka kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas. Namun dengan melihat kondisi seperti ini, akhirnya masyarakat dirugikan.
Pihaknya berpesan, Dinas PUPR Kotabaru dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) agar mengevaluasi pelaksanaan dan lelang pekerjaan tersebut.
"Untuk itu, saya juga berharap lelang proyek tersebut jangan sampai dikerjakan di bulan Juli, paling tidak kontrak pekerjaan dilakukan di bulan Maret atau April, jadi ada ruang waktu pekerjaan yang cukup panjang," harapnya.
Ia juga menyampaikan, agar Dinas PUPR Kotabaru dan UKPBJ selektif dalam menetapkan pemenang lelang proyek. Jangan sampai menetapkan pemenang, tapi tidak bisa melaksanakan pekerjaan.
Syairi juga menyinggung bahwa kontraktor lokal juga banyak yang mampu melaksanakan pekerjaan itu, tapi mereka tidak memiliki kesempatan. Pekerjaan ini tidak bisa lagi dianggarkan di tahun 2024, karena sudah dilelang (tapi gagal dilaksanakan), di mana APBD-P 2024 pun waktunya kemungkinan tidak sempat.
"Dengan demikian proyek tersebut direkomendasikan dikerjakan tahun 2024 dengan menggunakan dana kompensasi atau dari CSR perusahaan (ring satu)," pungkasnya.[zainuddin]