Raperda APBD Pulang Pisau TA 2024 Disetujui, Pj Bupati Tekankan Hal Ini ke OPD

Raperda APBD Pulang Pisau TA 2024 Disetujui, Pj Bupati Tekankan Hal Ini ke OPD

PULANG PISAU - DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Masa Sidang 2023 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, Kamis (30/11/2023) di ruang sidang DPRD setempat.

Kegiatan dihadiri langsung Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahamd Rifa'i didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman beserta anggota DPRD Pulang Pisau, unsur Forkopimda, Sekda Pulang Pisau, para Kepala OPD lingkup Pemkab Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir dan peserta rapat lainnya.

Pj Bupati Pulang Pisau dalam pidatonya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat pada pelaksanaan pembangunan daerah yang terus terpelihara dan merata di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnnya pada Nota Keuangan Raperda tentang APBD TA 2024

"Artinya penyusunan Rancangan APBD Ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan prioritas di Pulpis, yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran atau KUA dan perioritas plafon anggaran sementara atau PPAS TA 2024," kata Hj Nunu sapaan akrab Pj Bupati Pulang Pisau saat membacakan isi pidatonya.

Ia menyebut, Raperda TA 2024 ini telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

Sehingga, lanjutnya, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh pihak DPRD Pulang Pisau baik pada saat agenda pemandangan umum, rapat dengar pendapat (RDP) antara Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dengan tim anggaran pemerintah dan OPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.


"Atas perihal itu, maka kenyataannya terbukti dengan disetujuinya Raperda APBD TA 2024 oleh majelis paripurna hari ini," tuturnya.


Disamping itu pula, tambah Pj Bupati Pulang Pisau, sesuai dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa Raperda tentang APBD TA 2024 ini akan disampaikan. Kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi serta apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama yang selanjutnya akan mendapatkan persetujuan.

"Jadi Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pengelolaan keuangan daerah," pintanya.

Sementara Pj Bupati Pulang Pisau mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD yang sebagai pengelola penerimaan daerah untuk dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2024.

"Terutama dalam pengeluaran anggaran belanja, kami minta kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tutupnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama