PALANGKA RAYA - Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng telah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 53 tahun 2022 sebagai amanat Inpres 6 tahun 2019.
"Pada bimbingan teknis pelaporan RAD PKSB diharapkan partisipasi aktif Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah memiliki dokumen RAD PKSB agar dapat menyampaikan laporannya sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku," ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni saat mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) membuka Bimtek Penyusunan dan Pelaporan RAD PKSB, berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (28/11/2023).
Melalui bimtek tersebut, ia berharap dapat membantu Kabupaten/Kota dalam menyusun dan melaporkan program serta kegiatannya masing-masing.
"Mengingat pada tahun 2024 telah tersedia Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan semoga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan Kalteng Makin Berkah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Usaha, Pemberdayaan, Kelembagaan, Pengembangan Potensi Perkebunan (PUPKP3) Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Muhammad Rusan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memberikan bimbingan mengenai proses penyusunan dokumen RAD PKSB dan tata cara pembuatan pelaporan capaian pelaksanaan RAD PKSB.[kenedy/adv]