KOTABARU - Dalam rangka penyebaran luasan informasi penataan ruang sebagai wujud transparansi penataan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) sekaligus memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang setiap tahun diperingati setiap tanggal 8 November yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Surya, Senin (13/11/2023).
Aplikasi ini diluncurkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha mengenai informasi ruang apabila berkeinginan untuk membangun tempat usaha.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti dalam laporannya dihadapan Sekda Kotabaru, Camat Se-Kabupaten Kotabaru dan Assosiasi Badan Usaha Kabupaten Kotabaru beserta tamu undangan lainnya.
"Kegiatan ini sebenarnya bagian dari kita untuk menyampaikan informasi terkait tata ruang dan mempermudah masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka melakukan kegiatan usaha," ucap Suprapti.
Ditambahkannya, aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama yang dibuat dan tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, sehingga mungkin ada beberapa informasi yang belum bisa diakses.
"Mudah-mudahan ke depannya Aplikasi SIMTARU ini nantinya berguna untuk informasi tata ruang terutama untuk masyarakat di Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Sekda Kotabaru, Said Akhmad mengharapkan dengan adanya aplikasi SIMTARU ini tentunya memudahkan masyarakat, khususnya Kotabaru dalam mengakses dan mengatur tata ruang dalam pembangunan dapat diketahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan tata ruang yang ada di Kabupaten Kotabaru berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat ini.
Dalam hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kotabaru, Obet Tarukallo menambahkan, aplikasi SIMTARU ini tidak hanya berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat, akan tetapi masyarakat juga bisa melakukan pengecekan kegiatan budidaya, apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
"Untuk menghindari pelanggaran dan sedapat mungkin ditindak lanjuti, untuk mengakses bisa login ke website HTTPS//SIMTARU KOTABARUKAB.GO.ID," katanya.[zainuddin]