Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda APBD 2024 Ditetapkan jadi Perda

Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda APBD 2024 Ditetapkan jadi Perda

FOTO bersama usai Rapat paripurna DPRD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan disampaikan dalam  pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan pada rapat paripurna DPRD Kapuas, Kamis (30/11/2023) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Waket I, Yohanes dan Waket II, Evan Rahman Saputra serta diikuti anggota dewan lainnya, dan dihadiri perwakilan Forkopimda setempat.

Dari eksekutif rapat dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala SKPD lingkup Setda Pemkab Kapuas. 

"Selanjutnya kepada masing-masing juru bicara fraksi dipersilahkan untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.

Selanjutnya Pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024 disampaikan masing-masing juru bicara.

Fraksi Golkar oleh Algrin Gasan, Fraksi PDI Perjuangan oleh Thosibae Limin,  Fraksi Nasdem disampaikan Kunanto, Fraksi Gerinda oleh Hj Hairiah, Fraksi PPP dibacakan H Darwandie dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat disampaikan juru bicaranya, Kanedi dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa oleh Sri Umidaryatun.

Setelah penyampaian pemandangan umum, bahwa seluruh fraksi menyetujui Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024, selanjutnya Ketua DPRD kembali menanyakan ke forum rapat dan dijawab "setuju".[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama