KUALA KAPUAS - Satreskirm Polres Kapuas mengungkap kasus pencurian enam eksemplar sertifikat milik salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Terlapor dalam perkara ini seorang pria, inisial MI (43) warga asal Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas telah kami amankan," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Selasa (28/11/2023).
Terlapor MI ditangkap anggota Unit Resmob Polres Kapuas dibackup personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren, Minggu 27 November 2023 petang, dengan TKP penangkapan di
di Desa Tumbang Nusa RT.02 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
Selain berhasil menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti enam eksemplar sertifikat hak tanah.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pidana pencurian diperkirakan terjadi pada rentang waktu, 12 Mei 2021 dan Oktober 2023 dengan TKP di kantor PT WUL Jalan Trans Kalimantan Sei Bari III Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, di mana total ada enam eksemplar sertifikat tanah milik PT WUL yang ditaruh di dalam lemari arsip kantor raib alias hilang.
Atas kejadian tersebut pihak PT. WUL mengalami kerugian sebesar Rp 34.380.000,-(tiga puluh empat tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kapuas Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana," pungkas AKP Iyudi.[zulkifli]
Tags
Peristiwa