SEKDA Nuryakin saat mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis secara virtual.| foto : istimewa
PALANGKA RAYA - Secara virtual dari Ruang Bajakah II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis di Provinsi Kalteng melalui zoom meeting bersama Satuan Tugas Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), Kamis (9/11/2023).
Saat mengikuti rapat Nuryakin mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemprov Kalteng hadir untuk berdiskusi tentang apa yang sudah diagendakan, hal itu tentunya menjadi bahan bersama untuk ditindaklanjuti dalam mencari solusi permasalahan-permasalahan yang terjadi.
Menurut Nuryakin, kegiatan tersebut sangat penting sebagai rambu-rambu untuk menunjukkan mana yang mungkin diperbolehkan dan mana yang tidak, hal itulah yang perlu disepakati bersama sehingga menjadi standar yang umum di Kalteng.
"Mekanisme yang selama ini sudah berjalan masih ada kendalanya, namun diharapkan ada SOP yang standar bisa kita sepakati, dan harus dipahami juga ada hal-hal yang perlu didiskusikan ulang," ucapnya.
"Hal ini menjadi pemikiran kita bersama, bahwa begitu rumitnya mengatasi sumber daya alam yang banyak, tetapi kepentingan investasi harus kita jaga," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK RI Roro Wide Sulistyowati menyebut, ada dua isu yang ingin dibahas, diantaranya terkait sertifikasi hasil tambang, dan terkait pelimpahan kewenangan perizinan galian C dari pusat ke daerah, dimana hal ini ada penyesuaian oleh pelaku usaha ketika harus mengurus izin di pemerintah daerah.
"KPK tidak berada dipihak manapun, baik dipihak pelaku usaha maupun pihak pemerintah daerah, artinya tujuan KPK untuk pencegahan tindak korupsi, dan bagaimana kita membuat suatu sistem untuk menjaga pemerintah daerah dari aduan-aduan yang kami terima ini," tegasnya.
Ia mengatakan, berkaitan dengan tambang pasir yang tadinya ditarik ke pusat dan sekarang dikembalikan lagi ke daerah.
Pada saat aduan yang pihaknya terima, tambahnya, mungkin ada kebingungan ketika pelaku usaha mengakses hasil galian C, ternyata tidak clean and clear karena mungkin saja hasil galiannya tidak berizin dan bahkan mungkin pajaknya juga belum disetorkan.
"Untuk kasus yang kedua ini, kami lebih mendorong agar dilaksanakan sosialisasi, karena sejak rezim ini turun ke pemerintah daerah, tentu pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan perizinan galian tambang ini dengan beberapa penyesuaian," tukasnya.[kenedy/adv]