Bersama DKP, Disperindagkop dan UKM Pulang Pisau Awasi Produk Makanan dari Zat Berbahaya

Bersama DKP, Disperindagkop dan UKM Pulang Pisau Awasi Produk Makanan dari Zat Berbahaya

PULANG PISAU - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Pulang Pisau bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) daerah setempat, menggelar giat pengawasan pasar aman berbasis komunitas serta keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan atau PSAT.

Pengawasan bersama itu dilaksanakan di lingkungan perbelanjaan Pasar Handep Hapakat, Kota Pulang Pisau, Senin (18/12/2023).

Kepala Disperindagkop dan UKM Pulang Pisau Elieser Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Rianti Miasi, SE mengatakan, keamanan pangan segar asal tumbuhan atau PSAT tadi adalah kondisi dan upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

"Hal itu sesuai Permentan RI No.53/Permentan/KR.040/12/2018. Masalah keamanan pangan ini sangat penting dalam ketahanan pangan, karena  dapat berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas sumberdaya manusia," kaya Rianti sapaan akrab Kabid Perdagangan di Disperindagkop dan UKM Pulang Pisau.

Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini tidak lain terwujudnya pelaksanaan pengawasan dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Pulang Pisau terhadap bahan pangan, yang mengandung bahan berbahaya seperti pewarna, ikan segar dan ikan awetan, daging ayam dan bahan makanan olahan seperti baso pentol, sosis, dan berbagai bahan makanan siap saji lainnya.

"Jadi, tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat agar terbebas dari dampak buruk mengkonsumsi pangan yang tidak aman, karena adanya kandungan bahan berbahaya seperti Borax Formalin, Rhodamin-B dan metanil Yellow," ujar Rianti.

Ia menyebut, jenis produk PSAT seperti sayur, buah, kacang-kacangan dan lainnya adalah produk yang sering dikonsumsi secara langsung. Untuk itu, tegas Rianti, dalam penjaminan mutu dan keamanan PSAT yang beredar dimasyarakat baik itu yang berasal dari hasil pertanian di wilayah Kabupaten Pulang Pisau maupun yang berasal dari luar, harus dilakukan pengawasan secara rutin pada pasar tradisional maupun pedagang yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.

Selanjutnya, tambah Rianti, sampel PSAT tersebut akan diuji dengan Rapid Teskit (pestisida dan formalin) untuk mengetahui apakah sampel tesebut terindikasi mengandung residu pestisida atau pun formalin, sehingga masyarakat memiliki rasa aman berbelanja di Pasar Handep Hapakat karena bahan makanan olahan dan siap sajinya sudah dilakukan pengujian secara berkala oleh pemerintah daerah Pulang Pisau.

"Rencana kami uji sample seperti ini akan dilaksanakan di pasar Mingguan hari Kamis. Kami juga berharap kegiatan yang dilaksanakan Disperindagkop dan UKM Pulang Pisau ini terus mendapat dukungan semua pihak terkait, sehingga dapat dilakukan secara berkala baik itu menjelang hari raya maupun pada kondisi-kondisi tertentu yang diperlukan," pungkasnya.

Sementara, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DKP Pulang Pisau Halidi, SPi, ME diwakil  
Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Rusmiatie, S.PKP, M.AP.[manan]

Lebih baru Lebih lama