KEPALA Biro Organisasi Lilis Suriani ketika memberi sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi.| foto : istimewa
PALANGKA RAYA - Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur terkait Sistem Kerja dan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemprov setempat, Selasa (5/12/2023).
Kegiatan yang digelar di Aula BKD Kalteng itu dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani, didampingi oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Betri Susilawati dan Kepala Bagian Tatalaksana Jani Dwi Priambodo.
Pada kesempatan itu, Lilis menekankan pentingnya peningkatan sistem kerja di lingkungan pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah adalah kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, diperlukannya peningkatan kualitas sistem kerja menjadi hal yang mendesak untuk diterapkan," ujarnya.
Betri Susilawati saat menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi mengungkapkan bahwa kita harus fokus pada penyederhanaan birokrasi.
"Hal ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Jani Dwi Priambodo membahas mengenai Pergub terkait Pedoman Tata Naskah Dinas. Jani mengatakan bahwasanya materi ini menjadi penting dalam memastikan tata urusan administrasi di lingkungan Pemprov berjalan dengan baik dan efisien.
"Dengan hadirnya Pergub ini diharapkan dapat berjalannya tata urusan yang bersifat administratif berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan perundang-undangan," tutupnya.[adv]