Dinilai PMH, Dayak Lestari Gugat Perusahaan Ini Ratusan Miliar

Dinilai PMH, Dayak Lestari Gugat Perusahaan Ini Ratusan Miliar

PALANGKA RAYA - CV Dayak Lestari mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp101 miliar terhadap PT Investasi Mandiri dan para pengurusnya. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 10 November 2023 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Suriansyah Halim, CV Dayak Lestari adalah perusahaan pertambangan pasir zircon. Sebelumnya menjadi subkontraktor PT Investasi Mandiri yang juga bergerak di bidang yang sama.

"Selama 2020-2023, klien saya telah memasok 39.261 ton pasir zircon ke tergugat. Namun kemudian hubungan kerja diputus secara sepihak oleh tergugat," ungkap Halim, di Palangka Raya, Jumat (1/12/2023).

Akibatnya, Dayak Lestari mengalami kerugian materil karena telah banyak mengeluarkan dana, di antaranya untuk pembelian lahan dan pembangunan gudang penampungan. Merekia juga sangat kecewa dan merasa dimanfaatkan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal tergugat.

"Ini jelas telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum," tegas Halim.

Untuk itu, lanjut Halim, pihaknya menuntut perusahaan dan pengurusnya secara tanggung renteng membayar total kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101 miliar.

"Kami juga meminta agar salinan putusan dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat agar IUP Tergugat dapat dicabut," tegas Suriansyah.

Direktur CV Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi menegaskan mayoritas pasir zircon diperoleh PT Investasi Mandiri dari penambang-penambang liar, lalu disamarkan sebagai produksi perusahaan. 

"Zircon itu dikumpulkan dari penambang-penambang tanpa izin. Kemudian disamarkan dengan dinyatakan sebagai hasil produksi perusahaan," terang Handi.

Selin itu, sambung Hendi, selama bekerja sama dengan PT Investasi Mandiri, pihaknya juga mendapatkan fakta adanya kegiatan di luar izin. "Perusahaan juga menambang emas," bebernya.

Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo sendiri telah dihubungi untuk dimintai komentarnya. Namun dia menegaskan tidak akan memberikan keterangan dulu kepada pers.

"Sorry mas ya, saya enggak bisa komen dulu, thank you," pungkas Herbowo.[deni]
Lebih baru Lebih lama