GUBERNUR Sugianto Sabran saat menyerahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024 kepada Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.| foto : istimewa
PALANGKA RAYA - Gubernur Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Bupati, Pj Bupati, dan Pj WaliKota maupun Kepala Instansi Vertikal dan Perangkat Daerah Provinsi, berlangsung di Istana Isen Mulang, Jumat (1/12/2023).
Dalam arahannya, Gubernur Sugianto menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan langkah cepat Pemprov Kalteng bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar anggarannya dapat segera dijalankan mulai bulan Januari 2024 untuk menggerakkan pembangunan dan perekonomian yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden RI.
Beberapa hal yang ditekankan Gubernur agar menjadi perhatian bersama, diantaranya kepada Bupati dan Pj Bupati/Walikota, segera menindaklanjuti dokumen DIPA dan TKD Kabupaten/Kota tahun 2024 untuk secepatnya diserahkan kepada masing-masing Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Selanjutnya, melakukan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel, tutup segala celah korupsi, kerja sama dengan APIP dan APH untuk monitoring dan evaluasi.
"Ingat, anggaran APBN dan APBD adalah uang rakyat, harus dikelola dengan profesional, efektif, dan efisien, sesuai dengan ketentuan namun tetap cepat dan responsif, mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tuturnya.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, perkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Program-program pembangunan harus sinkron dan selaras serta saling mendukung," timpalnya.
Sebagai informasi, daftar penerima DIPA Petikan dan Buku TKD 2024 untuk Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalteng, diantaranya Setda Provinsi Kalteng Rp4.144.953.281.000, Bupati Kapuas Rp2.435.852.400.000, Bupati Barito Utara Rp2.511.622.558.000, Bupati Barito Selatan Rp1.335.300.744.000, Bupati Kotawaringin Timur Rp1.650.821.508.000, Bupati Kotawaringin Barat Rp1.650.821.508.000, Bupati Katingan Rp1.324.167.580.000, Bupati Seruyan Rp1.051.749.356.000, Bupati Sukamara Rp713.653.529.000, Bupati Lamandau Rp802.258.949.000, Bupati Gunung Mas Rp1.104.404.155.000, Bupati Pulang Pisau Rp1.022.505.882.000, Bupati Murung Raya Rp2.083.399.011.000, Bupati Barito Timur Rp978.464.886.000 dan Walikota Palangka Raya Rp977.578.328.[kenedy/adv]