PULANG PISAU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo mengingatkan seluruh kepala desa atau kades untuk berhati-hati mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD). Peringatan itu dirasa sangat penting disampaikan, agar para Kades beserta aparaturnya tidak berurusan dengan hukum.
"Kami (DPMD) tak henti-hentinya mengingatkan para kades beserta aparaturnya untuk berhati-hati mengelola DD dan ADD, agar tidak berurusan dengan hukum," ucap Herman kepada awak media (6/12/2023) usai menggelar rapat Rakornis Pemdes, Peningkatkan Aparatur Desa dan Koordinasi Pokjanal Posyandu Se-kabupaten Pulang Pisau
Ia menyebut, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan DD dan ADD, maka pihak desa wajib menjalankan program sesuai ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga dapat pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik.
"Pelaksanaannya pun harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncanakan bersama melalui musyawarah desa sebagai bentuk transparansi. Jadi, jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada," pintanya sembari berpesan.
Ia menambahkan, salah satu upaya terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana, Herman meminta, agar desa jangan bekerja sendiri tanpa adanya koordinasi dengan aparatur penegak hukum atau APH dalam hal ini pihak kejaksaan termasuk juga dengan DPMD Pulang Pisau.
"Dan yang terpenting bukan masalah penindakan, tetapi lebih ke pencegahan. Mari terus bekerja untuk membangun desa ke arah lebih baik lagi, jangan takut mengelola DD dan ADD, tetapi tadi harus sesuai aturan yang berlaku," katanya.[manan]