PULANG PISAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan berkas dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana desa (DD).
"Laporan ada masuk ke kita terkait dugaan penyimpangan DD oleh desa, red). Untuk saat ini masih tahap pemeriksaan," kata Kajari kepada awak media, belum lama tadi.
Deddy menjelaskan, selain memiliki fungsi utama sebagai aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penindakan terhadap penyimpangan atau penyelewengan anggaran dalam tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana tersebut.
"Untuk pencegahan tindakan korupsi, Kejari Pulang Pisau akan melaksanakan Program Jaga Desa," ujarnya.
Program Jaga Desa sendiri, terang Deddy, bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa (Pemdes) dalam melaksanakan program-program kegiatan, sehingga pihak desa saat mengambil sebuah kebijakan dapat menentukan dan menetapkan penggunaan Dana Desa (DD) yang aman dan tentu tidak tersangkut dengan masalah hukum.
"Artinya, program Jaga Desa ini kami akan memberikan layanan konsultasi dan pendampingan dalam menggunakan DD, agar tepat sasaran dengan cara berdiskusi bersama para Jaksa," ungkapnya.
"Dan perlu diingat bagi seluruh desa, apabila sudah kami berikan pendampingan dan lain sebagainya, masih saja ada oknum kades beserta aparaturnya yang melakukan penyelewengan ADD maupun DD, maka akan kami tindak sesuai aturan yang ada," tambahnya menegaskan.[manan]
Tags
Peristiwa