Korporasi dan Masyarakat dapat Bergandengan Tangan untuk Tujuan Ini

Korporasi dan Masyarakat dapat Bergandengan Tangan untuk Tujuan Ini

WAGUB Kalteng saat menyampaikan sambutan pada penyerahan simbolis realisasi pembayaran hasil usaha PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektar lebih wajib membangun Plasma sebesar 20 persen dari Inti.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo saat menghadiri penyerahan secara simbolis Realisasi Pembayaran Hasil Usaha oleh PT Hamparan Massawit Bangun Persada (PT HMBP) selaku avalis kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, berlangsung di aula Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (5/12/2023).

"Peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit selain melakukan investasi, juga diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana CSR khususnya untuk masyarakat disekitar kebun," sebutnya.

Hal itu, lanjutnya, tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, serta segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Wagub Edy membeberkan bahwa Kalteng yang memiliki nilai budaya dan falsafah Huma Betang tersebut kiranya dapat dikedepankan untuk musyawarah mencapai mufakat, baik Pemerintah Kabupaten maupun  Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan mencari jalan keluar terbaik.

"Sehingga korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama menyejahterakan masyarakat sekitar kebun, serta terbina rasa kekeluargaan dan kerjasama yang baik," tutupnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama