Legislator Kotabaru Ini Kecewa dengan Penerapan Upah minimum

Legislator Kotabaru Ini Kecewa dengan Penerapan Upah minimum


KOTABARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah S.Sos tampak kecewa dengan apa yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, tepatnya tentang Upah minimum, Senin (18/12/2023). 

Pasalnya, Gubernur Kalimantan Selatan sudah menetapkan UMK di Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 sebesar Rp3.420.661 atau naik Rp138.980 dari nilai UMK Tahun 2023 sebesar Rp3.293.371.

"Nilai UMK Kabupaten Kotabaru sudah ditandatangani Gubernur per 30 Nomvember 2023, sesuai amanah PP51/2023," ucapnya. 

Untuk nilai kenaikannya akan diusulkan Bupati Kotabaru jauh di bawah dari nilai kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 4,22%, sedangkan nilai kenaikan UMK Kotabaru di bawah 3,8% saja, sesuai dengan mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang dijalankan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru.

Mengenai penetapan UMK ini, Rabbiansyah yang tak lain politisi dari partai Perindo ini menegaskan jika penetapan UMK ini salah kaprah. 

"Secara pribadi jujur saya sebagai Anggota DPRD Kotabaru dan bagian orang yang melahirkan UMK di Kabupatèn Kotabaru dalam perjuangan 2011 sampai 2015 dan lahir 2016, merasa kecewa. Buruh juga kecewa karena formula kenaikan upah ini," tandasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama