PALANGKA RAYA - PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menerima penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tambang Menyejahterakan Masyarakat (Tamasya) Award 2023, tepatnya di kategori badan usaha pertambangan batubara dengan produksi kurang dari 2 juta ton.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Kinerja PPM atau Tamasya Award 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (Jaksel), Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tamasya Award merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan pertama kali oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan kinerja PPM dengan baik.
Program PPM dirancang dengan tujuan agar kegiatan tambang tidak hanya memberikan manfaat kepada badan usaha pertambangan, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar tambang secara berkesinambungan.
Manajemen PT MUTU melalui Act Div Head Support, Rudi Harijanto mengatakan, Tamasya Award bukan hanya sebagai bentuk pengakuan, melainkan juga sebagai sumber inspirasi bagi badan usaha pertambangan minerba lainnya untuk terus melangkah maju dan melakukan perbaikan dalam implementasi PPM.
"Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM. Dalam rangka memberikan kontribusi optimal dari sektor pertambangan minerba kepada masyarakat," ucap Rudi, Kamis (14/12/2023) di Kota Palangka Raya.
Menurut Rudi, pemerintah telah mengatur PPM melalui beberapa regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Beberapa regulasi tersebut mencakup Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
“PPM untuk badan usaha pertambangan komoditas mineral batu bara terdiri dari 8 program, yaitu pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat dan infrastruktur,” pungkas pria kelahiran Jawa Timur ini.
Untuk diketahui, penilaian Tamasya Award 2023 dilakukan oleh tim penilai ahli independen yang berasal dari berbagai universitas ternama yaitu, Universitas Indonesia (UI), Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNYK), dan Politeknik Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung.[deni]
Tags
Kalimantana