Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Usulan Pembentukan Mal Pelayanan Publik ke Kementerian PANRB

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Usulan Pembentukan Mal Pelayanan Publik ke Kementerian PANRB

BATULICIN — Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan usulan pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke Kementerian PANRB.

Usulan Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar disampaikan melalui Sekda Ambo Sakka ke Kementerian PANRB, Kamis (30/11/2023) di Jakarta.

"Dalam rangka percepatan penyelenggaraan MPP, Pemkab Tanah Bumbu telah menyusun usulan tersebut. Dan hari ini, usulan Bupati Tanah Bumbu itu Kami sampaikan," ujar Sekda.

Dijelaskan, pembentukan dan penyelenggaraan MPP sinergi dengan Visi ke-4 RPJMD 2017-2022 yaitu memantapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan melayani. 

Juga sinergi dengan tema RKPD 2021 dan 2022 yaitu  meningkatkan kualitas pelayanan.

Latar belakang pembentukan dan penyelenggaraan MPP ini, sambungnya selain dekat dengan IKN, juga adanya kawasan Industri Batulicin dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga.

"Selain bertambahnya jumlah penduduk dan peningkatan kondisi ekonomi. Nilai dan potensi investasi juga semakin meningkat di Tanah Bumbu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Tanah Bumbu Adrianto Wicaksono, menjelaskan MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan, fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

Serta Pelayanan Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah dan Swasta dalam rangka penyediaan pelayanan yang cepat, murah, terjangkau, aman, dan nyaman.

"Tujuan MPP ini untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Kemudian, meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia," katanya.

Untuk target pembangunan MPP di Tanah Bumbu akan dibangun pada Februari 2024. 

Kemudian pada Maret 2024 akan menyusun Peraturan Bupati yang isinya pengaturan pola dan standar pelayanan di MPP tersebut.
Sedangkan uji coba layanan MPP akan dilaksanakan pada Nopember 2024.

Peresmian MPP,  direncanakan pada Nopember 2024, untuk lokasi MPP sendiri berada di Jalan Lingkar 30 Kecamatan Batulicin.[ade]

Lebih baru Lebih lama