Penganugerahan KIP 2023, Kapuas Raih Predikat Badan Publik Informatif

Penganugerahan KIP 2023, Kapuas Raih Predikat Badan Publik Informatif

PJ BUPATI Kapuas, Erlin Hardi bersama Kadis Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang didampingi Kabid IKP Huldi usai menerima Penganugerahan  badan publik PPID Utama.| foto : hmskmfkps

PALANGKARAYA - Kabupaten Kapuas berhasil meraih predikat Informatif dan menempati peringkat ke-2 dengan nilai 93,93 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi  Kalimantan Tengah, Senin (11/12/2023) di M Bahalap Hotel Palangka Raya.

Agenda tahunan itu diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi secara langsung menerima penganugerahan tersebut yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin.

Penganugerahan KIP merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional.

Atas hasil yang diraih PPID Utama Kabupaten Kapuas, Pj Bupati Kapas Erlin Hardi menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah atas anugerah yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas yakni badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota kategori Informatif.

“Ini artinya Pemerintah Kabupaten Kapuas selalu meningkatkan pelayanan, khususnya dari sisi keterbukaan informasi publik, yang mana merupakan hasil dari OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Dinas Kominfo Kapuas yang telah membina PPID Pembantu dimasing-masing OPD,” ungkap Erlin.

Dilanjutkan Erlin,  dengan hasil yang didapat ini diharapkan semakin menjadikan Pemerintah Kabupaten Kapuas didalam keterbukaan informasi publik dapat selalu memberikan informasi-informasi kepada masyarakat luas.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin dalam sambutannya mengimbau agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. 

"Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi publik dalam derasnya arus informasi pada era digital saat ini," ungkap H Nuryakin.

Turut hadir juga pada kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang didampingi Kabid IKP Huldi dan jajaran Pranata Humas Dinas Kominfo Kapuas.[zulkifli/rlis]
Lebih baru Lebih lama