PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD), menggelar Rapat Koordinasi Teknis atau Rakornis yang sekaligus dirangkai dengan Peningkatan Aparatur dan Koordinasi Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu (Pokjanal).
Acara dipusatkan di Aula Bapperida Pulang Pisau, Rabu (6/12/2023). Hadir dan membuka secara langsung Pj Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani.
Turut hadir Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifai, Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD lingkup Pemkab Pulang Pisau, para camat, kades, lurah, PKK kecamatan, kelurahan dan desa Se-Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam poin sambutannya, Hj Nunu Andriani menyebut kegiatan ini secara umum bertujuan untuk memadukan dan mendapatkan kesamaan cara pandang bagi seluruh peserta yang hadir dalam rangka mendorong tercapainya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa, guna terwujudnya Kabupaten Pulang Pisau yang lebih maju dan menjadi pintu gerbang perekonomian Kalimantan Tengah (Kalteng) bagian timur berwawasan lingkungan.
"Seperti yang termuat dalam UU No 6 tahun 2014 bahwa pembangunan desa merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mempercepat pertumbuhan ekonomi, peningkatan akses dan pemerataan pelayanan publik, hingga memperkuat partisipasi masyarakat dan kapasita pemdes dalam mengelola pembangunan desa," kata Pj Bupati Pulang Pisau.
Pada acara tersebut, Hj Nunu juga menyinggung masalah kemiskinan ekstrem, maka anggaran dana desa atau ADD tahun 2024 mendatang akan diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan di Indonesia hingga ke pelosok sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022.
"Karena desa ini merupakan ujung tombak terdepan dalam mendorong perekonomian kerakyatan dan ikut serta dalam menghadapi resiko krisis pangan dan energi serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat desa," ucapnya.
Dalam laporannya, Kepala DPMD Pulang Pisau Hermawan Wibowo mengatakan pelaksaan ini terlaksana atas dasar Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Permen Desa No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, Permendagri No 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Posyandu, dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 74 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi.
"Total peserta yang hadir dan mengikuti kegiatan ini kurang lebih 250 orang," ujarnya.
Herman menyebut, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini tidak lain untuk memadu serasikan dan mendapatkan kesamaan cara pandang dalam upaya mendorong tercapainya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Selanjutnya, memberikan penguatan kepada pemerintah desa dalam mendukung kelembagaan posyandu melalui DD dan ADD untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti pembangunan, kesehatan pendidikan, perkembangan anak, dan peningkatan ekonomi keluarga, sehingga ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial dalam upaya konvergensi penurunan Stunting di desa.
Lebih lanjut lagi, kata Herman, tujuan dari kegiatan ini untuk mengoptimalkan Pokjanal Posyandu, agar segala kegiatan Posyandu dapat termonitor dan terdata dengan baik, karena saat ini posyandu saat berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sangat aktif memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
"Harapan kita bersama, agar senantiasa bekerja keras dan bekerja sama mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung dan memperhatikan berbagai kegiatan dilingkungan masyarakat dari segala sektor, baik sosial terlebih kesehatan," pesannya.[manan]