Sri Sampaikan Amanat Sekda pada Bimtek Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi Provinsi Kalteng Tahun 2023

Sri Sampaikan Amanat Sekda pada Bimtek Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi Provinsi Kalteng Tahun 2023

ASISTEN Adum Sri Suwanto menyampaikan sambutan pada Bimtek Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi Provinsi Kalteng tahun 2023.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Sri Suwanto mewakili Sekda secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2023, berlangsung di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (5/12/2023) sore.

Sri saat menyampaikan amanat Sekda mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Bimtek ini.

Bimtek Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi ini merupakan rangkaian dari kegiatan tindak lanjut setelah disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Strategis Lainnya yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Provinsi Kalteng.

Salah satu kegiatan strategis lainnya tersebut yaitu pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan dengan mekanisme pengalokasian bantuan keuangan berbasis ekologi.

Menurutnya, ada empat kriteria yang digunakan dalam pengalokasian Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi meliputi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pengelolaan  Persampahan, dan Pengelolaan Hutan.

"Kemudian melalui proses verifikasi, penilaian dan skoring, serta perhitungan indeks kumulatif capaian kinerja ekologi, sebagai dasar perhitungan dalam pemberian pagu anggaran insentif berbasis ekologi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota," ucapnya.

Selanjutnya, bantuan Keuangan Berbasis Ekologi merupakan transfer anggaran yang bersifat khusus peruntukannya, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi insentif, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima insentif.

Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk menunjang program-program strategis pembangunan provinsi dan nasional, dengan tujuan antara lain: mempercepat pencapaian sasaran pembangunan kabupaten/kota, provinsi dan nasional, mendukung peningkatan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat, meningkatkan sinergisitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

"Salah satu hal penting untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah dengan memberikan dukungan kepada kabupaten/kota dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian, dukungan bantuan keuangan berbasis ekologi diharapkan membantu capaian kinerja pemerintah provinsi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan," imbuhnya.

"Permasalahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan memang kompleks, maka melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah," tutupnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama