KUALA KAPUAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, kegiatan dibuka, Kamis, (28/12/2023) di aula Hotel Fovere Kuala Kapuas.
Pelatihan ini diikuti puluhan peserta dari perwakilan 18 Parpol peserta Pemilu 2024, tim kampanye, pemantau serta perwakilan beberapa Ormas yang ada di Kabupaten Kapuas.
Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
"Juga untuk membekali kepada calon saksi dari Parpol nanti yang bertugas di TPS, agar dapat memahami terkait dengan proses pemungutan suara," ujarnya.
Selanjutnya pelatihan ini dimaksudkan juga untuk antisipasi kecurangan dan pelanggaran yang sering terjadi, hingga bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan.
"Kita juga menyamakan persepsi terkait nanti apa yang terjadi dan bagaimana mengatasinya.
Supaya bisa meminimalisir kesalahpahaman antara pengawas TPS, KPPS dan saksi karena potensi pelanggaran terhadap hasil itukan awalnya itu bisa diawali pungut hitung di TPS," kata Iswahyudi.[zulkifli]
Tags
kabar kalteng