Bawaslu Pulpis Ingatkan ASN dan TKHL Tidak Ikutan Politik Praktis di Setiap Pemilu

Bawaslu Pulpis Ingatkan ASN dan TKHL Tidak Ikutan Politik Praktis di Setiap Pemilu

PULANG PISAU - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau mengimbau sekaligus mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis setiap pemilihan umum (pemilu), khususnya di pemilu 2024.

Politik praktis disini dimaksud, agar tidak ikut serta menjadi bagian dalam mengkampanyekan dan mendukung calon pilihannya, baik pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan kepala daerah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub), Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup).

"Imbauan ini juga kami kami ingatkan dan sampaikan kepada seluruh TKHL di lingkungan Pemkab Pulang Pisau dan para Kades beserta aparaturnya serta ASN di instansi vertikal untuk tetap netral selama proses pemilu 2024 ini," kata Ketua Bawaslu Pulang Pisau Pisau Zahrotul Mufidah kepada awak media, belum lama tadi.

Ia menyebut, meski di Pokja Bawaslu sendiri belum mendapati adanya "temuan" terkait hal tersebut, namun laporan adanya ASN dan TKHL yang terlibat politik praktis cukup banyak yang masuk di Bawaslu Pulang Pisau. 

"Saat ini kami masih melakukan peneguran kepada ASN dan TKHL yang dimaksud, red), hingga setelah ditegur diharapkan agar tidak mengulanginya. Untuk laporan mekanismenya melalui Bawaslu, tetapi itu kalau temuan berupa administrasi akan kita serahkan ke pihak pemerintah, namun kalau temuannya masuk ranah pidana semisal ASN dan TKHL didapati ikut dalam politik uang, ujaran kebencian, berita bohong (hoaks) dan sara itu penindakan beda lagi," bebernya.

Tak sampai disitu, lanjut Mufidah, pihaknya juga mengingatkan sekaligus menegaskan pada saat kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, TKHL, dan Kepala Desa berserta aparaturnya serta ASN di instansi vertikal lainnya. 

"Artinya, mereka itu tidak boleh ikut kampanye demi menjaga marwah sehingga proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil," tukasnya.

Ungkap Mufidah, pihaknya dalam menjalan tugas sebagai pengawasan pemilu selalu berpedoman pada aturan dan perundangan-undangan yang ada, sehingga tidak pandang bulu dalam  bertindak jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.

"Saat ini temuan yang banyak kita temukan masih terkait APK atau alat peraga kampanye. Kami pun berharap seluruh pihak, khususnya peserta pemilu benar-benar memahami tatacara berkampanye," pesannya.[manan]

Lebih baru Lebih lama