KUALA KAPUAS - Pelarian tersangka penganiayaan pria berinisial OB (30) yang buron selama sekitar setahun, akhirnya terhenti. Warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini ditangkap tim aparat kepolisian gabungan, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, tersangka OB diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut.
"Jadi setelah melakukan pengejaran tersangka OB pelaku tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana berhasil ditangkap. Tersangka diamankan saat berada di Jalan A. Yani tepatnya di depan Hotel Yanti Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya," ungkap AKP Iyudi, Rabu (3/1/2024).
Lanjut AKP Iyudi, peristiwa pidana yang dilakukan tersangka OB terjadi pada hari Sabt 17 September 2022, sekitar jam 22.30 Wib dengan lokasi TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Lintas Manusup Mantangai Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Korbannya adalah pria bernama Pri Riswandi merupakan warga Kecamatan Mantangai mengalami sejumlah luka di tubuh usai dibacok tersangka.
"Pelaku membacok korban berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat Kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka robek di bagian tubuhnya," kata AKP Iyudi.
Sabetan parang pelaku mengakibatkan korban mengalami luka di dahi sebelah kiri, luka robek di leher sebelah kiri, luka robek di kepala bagian atas sebelah kanan, luka robek di bahu sebelah kanan, luka robek di tangan kiri dan luka robek di pinggang belakang sebelah kanan.
"Motif dari penganiayaan tersebut pelaku sakit hati karena sering dimintai uang oleh korban dan temen-temen korban," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas inI.[zulkifli]
Tags
Peristiwa