PULANG PISAU - Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengharapkan kepada seluruh pihak untuk berkomitmen bersama dalam pencegahan dan penanggulangan stunting, khususnya di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.
Itu diharapkannya saat membuka acara Talk Show Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting di GPU Handep Hapakat, Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau, Selasa (30/1/2024).
"Acara ini bukan hanya sekedar kegiatan seremoni saja, tetapi di dalamnya kita sisipkan pesan dan komitmen bersama menangani permasalahan Stunting," ucap Nunu.
Ia menyampaikan, prevalensi stunting menurut Studi Status Gizi Indonesia atau SSGI bahwa di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2022 sebesar 31,6 persen yang artinya mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan dengan tahun 2021 hanya sebesar 24,6 persen.
Dari data terbaru, lanjut Nunu, tentu menjadi perhatian bersama untuk melakukan kerja yang lebih keras lagi dalam menurunkan stunting di Kabupaten Pulang Pisau
"Dari prevelensi stunting di Kabupaten Pulang Pisau, daerah kita menduduki urutan keempat tertinggi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujarnya.
Menjalankan komitmen bersama ini, beber Nunu, Pemkab Pulang Pisau mengeluarkan Suara Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 180 tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pulang Pisau yang melaksanakan fungsi dalam mengkoordinasikan, mensinergikan dan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting.
Kemudian lagi, lanjutnya, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Nomor 74 tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi yang bisa dijadikan paduan dan acuan dalam pelaksanaan program serta kegiatan percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Pulang Pisau.
Tak sampai disitu, kata Nunu, juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 percepatan penurunan stunting salah satu program prioritas kegiatan yang termuat dalam rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting (RAN PASTI) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga beresiko stunting.
"Jadi, sangat diharapkan berjalannya program dan kerjasama sinergi ini dapat berkontribusi untuk mencapai target 14 persen stunting pada tahun 2024 ini, bahkan jika bisa untuk mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau menu zero stunting," pinta Nunu.
Dalam pelaksanaan pendampingan keluarga beresiko stunting, sebut Nunu, diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan yang terdiri dari bidan atau tenaga kesehatan desa, Kader TP PKK, dan Kader Desa/Posyandu/KB, yakni dengan melaksanakan pendampingan terhadap keluarga beresiko stunting kepada semua calon pengantin dan surveilans keluarga beresiko stunting.
"Salah satu pembaharuan strategi percepatan penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui pendampingan keluarga beresiko stunting untuk mencapai target sasaran, yakni calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, Balita umur 0-23 bulan serta balita 0-59 bulan," terangnya.
Ia menambahkan bahwa Tim Pendamping Keluarga sudah mengetahui bahwa data sasaran stunting tersebut didapatkan dari mana? Yakni dari Mini Lokakarya tingkat kecamatan.
"Pendamping terhadap sasaran stunting ini benar-benar didampingi sehingga dapat kepastian apa penyebab stunting nya," pintanya tegas.[manan]