PULANG PISAU - Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, bahwa perjanjian kerja dan pakta integritas yang sudah ditandatangani, kiranya menjadi landasan berpijak dan perilaku melayani dan bukan dilayani.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pulang Pisau yang betempat di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (29/1/2024) kemarin.
"Seluruh kepala OPD beserta para camat, agar semakin mengedepankan etos kerja yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas tinggi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan administrasi keuangan menjadi semakin baik," ucap Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Penandatangan perjanjian kinerja dan pakta integritas di awal tahun 2024 tersebut, dalam rangka memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya, semangat tesebut dilandasi berdasarkan jiwa dan niat baik untuk membangun kabupaten setempat dengan mengedepankan core value ASN Berakhlak yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
“Perjanjian kinerja, merupakan komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator dan target kinerja tahunan, dengan prinsip serta tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi maupun akuntabilitas aparatur,” ucapnya.
Kemudian, Pj Bupati juga mengatakan setelah dilaksanakannya penetapan perjanjian kinerja tersebut kepala perangkat daerah selanjutnya juga harus menindaklanjuti dengan melaksanakan penyusunan perjanjian kinerja secara berjenjang di tingkat Pejabat Administrator serta sampai ke tingkat individu yang akan dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai di perangkat daerah masing-masing.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menambahkan, peningkatan kinerja dan integritas bisa berjalan maksimal selama ada niat dari para pimpinan OPD masing-masing karena sudah ada standar yang ditentukan. Untuk itu, evaluasi dan penilaian tentu dilakukan pimpinan daerah secara berkala.
"Apalagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nantinya didasari atas penilaian kinerja yang dilakukan, apabila kinerja kurang, bisa saja TPP dipending seperti yang disarankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu," katanya.[rilis/manan]