KUALA KAPUAS - Seorang pemuda inisial AF (21) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan anggota Polsek Selat, setelah dilaporkan memperkosa bocah perempuan 12 tahun sebanyak 2 kali.
AF alias A pemuda pengangguran itu ditangkap pada Jumat (5/1/2024) malam saat berada di Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, selain itu polisi juga sudah mengantongi hasil
Visum Et Repertum (VER) yang dijadikan barang bukti dalam perkara itu.
"AF alias A diamankan atas laporan melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81," kata AKP Iyudi Hartanto, Sabtu, (6/1/2024).
Peristiwa pidana ruda paksa dengan korban bocah wanita 12 tahun itu terjadi di kediaman pelaku di Komplek Perumahan di Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kejadian itu diketahui Ibu kandung korban HU (31) warga Kecamatan Selat, setelah sebelumnya korban menceritakan telah disetubuhi secara paksa oleh AF sebanyak 2 kali pada tanggal 7 Desember 2023 dan 11 Desember 2023.
"Terlapor yang dalam pengaruh minuman keras secara paksa dengan mengancam korban serta melepaskan pakaian korban lalu memperkosa korban," bebernya.
Akibat perbuatannya kini pelaku AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ia pun
harus meringkuk di balik sel jeruji besi dengan ancaman hukuman menanti hingga belasan tahun kurungan penjara.[zulkifli]
Tags
Peristiwa