PALANGKA RAYA - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyerahkan berkas tersangka pengemplang pajak Direktur PT MJK berinisial P beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Rabu (17/1/2024).
Berkas perkara penyidikan sendiri telah dinyatakan lengkap, di mana dalam proses penyidikan dan penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Perbuatan tersangka dinilai menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp500 juta lebih.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan dan Intelijen Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Kaselteng, Budi Susila menyampaikan, tersangka tindak pidana ini terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Terkasang P tidak mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar. Tidak menyetor pajak yang sudah dipungut dari pihak lain," ungkap Budi kepada metrokalimantan.com.
Ditanya berapa kerugian negara, Ia menyebut sekitar Rp500 juta lebih. Tersangka P sendiri sebagai Direktur PT MJK bekerja di bidang kontraktor konstruksi di wilayah Kota Palangka Raya.
"Kami imbau untuk wajip pajak untuk memenuhi segala kewajiban pajak demi bangsa dan negara," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Kalteng, Suryawan mengatakan, tersangka sudah di Rutan menjalani pidana juga dan sudah serah terima di Rutan Palangaka Raya.
"Tersangka P secepatnya akan dilimpahkan dan diproses di pengadilan. Dan cepatnya akan disidangkan," tegasnya.
Tersangkan P diancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun untuk pidana perpajakan dan disangkakan dengan pasal 33 Ayat 1 perpajakan.[deni]
Tags
Peristiwa