PJ BUPATI Kapuas usai serahkan penghargan dari Ombudsmen RI kepada kepala SOPD di Kabupaten Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran atas prestasi yang dicapai. Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meraih penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsmen Republik Indonesia (RI) dengan kualitas tinggi atau zona hijau.
Tanda Penghargaan dari Ombudsmen RI tersebut diserahkan Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi ST kepada sejumlah perwakilan OPD di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, Kamis (25/1/2024).
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengatakan, dengan pencapaian yang telah diperoleh ini merupakan bukti dalam melakukan berbagai perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Saya meyakini dengan predikat yang kita terima ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kapuas dalam memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Kapuas," kata Erlin.
Dinamisnya kebutuhan masyarakat, menurut Erlin menjadikan instansi pemerintah dan aparatur pemerintah untuk terus merespon dengan baik melalui berbagai inovasi, sehingga pelayanan yang diberikan dapat secara optimal, baik dari segi kecepatan pelayanan, kemudahan prosedur hingga fasilitas layanan yang nyaman.
Untuk itulah, Erlin Hardi mengapresiasi sejumlah perangkat daerah yang menjadi sampel penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah berupaya melakukan perbagai perbaikan, sehingga berhasil meraih Predikat Kepatuhan Kualitas Tinggi atau Zona Hijau.
“Ada baiknya capaian yang telah diperoleh ini dapat menjadi motivasi bagi OPD lainnya untuk terus melakukan berbagai penyempurnaan agar pelayanan yang diberikan lebih baik lagi setiap waktunya dan mampu meningkatkan kepuasan pengguna layanan," harapnya.
Selanjutnya Pj Bupati Kapuas kembali mendorong setiap OPD untuk terus berinovasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menciptakan terobosan-terobosan guna memberikan pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip efektivitas, efisiensi, keadilan dan inklusifitas.
Sementara itu, disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Salman bahwa sejumlah Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas yang menjadi sampel penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Melati dan Puskesmas Selat.[zulkifli]