Serapan Dana BOKB Harus Mengacu pada Peraturan UU

Serapan Dana BOKB Harus Mengacu pada Peraturan UU

BUNTOK - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Yoga P. Utomo menyebut penyerapan anggaran harus tetap mengacu pada Peraturan Perundang-undangan (UU) serta tertib administrasi.

Hal ini Ia tekankan saat membacakan sambutan  di aula  Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) di Buntok, Rabu (10/1/2024).

"Dalam menyerap dan melaksanakan dukungan dana BOKB agar tetap mengacu pada peraturan per undang-undangan (UU) serta selalu tertib administrasi. Ini agar tidak ada penyalahgunaan serta penyimpangan-penyimpangan yang merugikan Negara," ujar Yoga.

Ia mengajak agar terus bekerja sama dalam upaya mengoptimalkan serapan anggaran dalam mendukung program bangga kencana dan percepatan penurunan stunting.

"Tapi juga sektor lainnya, seperti menurunkan angka kematian ibu dan bayi bahkan angka kemiskinan ekstrem," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan (Kaper) Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalteng, Jeanny Yola Winokan mengatakan, ada tambahan anggaran sebesar Rp680 juta untuk bantuan operasional sub menu keluarga berencana di  Barsel.

Penggunaan dana tersebut, lanjutnya, dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana.

"Capaian yang sangat menggembirakan oleh Pemkab Barsel pada tahun 2023 dengan realisasi anggaran sebesar 94,24 persen dan masuk urutan ke-4 tingkat Provinsi Kalteng," pungkasnya.[adv/harlianto]

Lebih baru Lebih lama