PALANGKA RAYA - Prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya mengutamakan kepentingan pasar saja, tetapi harus juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat, standar profesional, ketaatan pada hukum, efisiensi dan efektivitas, serta kepuasan masyarakat sebagai obyek layanan dari penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan.
Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin saat membuka Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat, Selasa (27/2/2024).
"Aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang positif," ujarnya.
Ia berpesan agar pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar memperoleh predikat yang lebih baik di tahun 2024.
Selain itu, setiap instansi juga harus tetap memperhatikan indikator-indikator penilaian pelayanan publik dan bobot nilainya, serta perlu upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi pelayanan publik.
"Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan bentuk layanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan tuntutan, harapan, serta keinginan masyarakat, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik," imbuhnya.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB.
"Melalui Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 ini, diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi, melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit penyelenggara pelayanan publik," ungkapnya.
Sekda juga berharap kegiatan sosialisasi ini akan menjadi momentum yang tepat dalam upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur, serta penetapan prioritas pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, dalam rangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.[kenedy/adv]