PALANGKA RAYA - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi membuka secara resmi kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng), berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (22/2/2024).
Dalam amnat tertulis Gubernur Sugianto Sabran yang disampaikan oleh Suhaemi mengatakan, karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra dan Inovasi teknologi akan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi.
Disisi lain kekayaan intelektual belum banyak dikenal oleh pemilik hak Kekayaan Intelektual di wilayah, yang secara disadari maupun tidak disadari memiliki potensi ekonomi, mengingat Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan manfaat ekonomi.
"Apabila kita berbicara mengenai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, maka kita berbicara mengenai kekayaan produk daerah baik dalam bentuk sumber daya alam, barang kerajinan tangan ataupun hasil industri," katanya.
Menurutnya, Provinsi Kalteng memiliki luas wilayah ±153.444 km² dengan iklim tropis ekuatorial dan memiliki curah hujan cenderung tinggi hampir sepanjang tahun menjadikannya kaya akan hasil produk sumber daya alam, juga olahan kerajinan tangan yang berpotensi untuk dapat di daftarkan menjadi indikasi geografis.
"Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan satu-satunya kabupaten yang berhasil mendaftarkan produk unggulan daerahnya berupa beras Siam Epang Sampit menjadi Indikasi Geografis, dan saat ini telah diajukan pula pendaftaran Indikasi Geografis dari Kabupaten Barito Utara yaitu beras Talun Koyem, yang masih dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi," bebernya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Gunung Mas dengan produk perkebunan berupa kopi dengan citarasa khas yang perlu untuk segera didaftarkan menjadi indikasi geografis mengingat tren kesadaran masyarakat untuk minum kopi dan menghargai kopi meningkat, terlihat dari banyaknya kedai kopi yang tidak pernah sepi pengunjung.
"Dengan didaftarkannya Indikasi Geografis pada produk unggulan daerah, dapat mencegah pemalsuan pada produk yang kualitasnya sebenarnya tidak sebaik aslinya. Sehingga produk yang terdaftar tersebut akan menaikkan harga jual karena telah teruji dan terbukti kualitas dan reputasinya," ungkapnya.
Ia berharap,bsetiap Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, petani dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat bersinergi dan kolaborasi, dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis.
"Sekali lagi saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Perangkat Daerah Kalimantan Tengah, mari daftarkan produk unggulan daerah menjadi Indikasi Geografis dengan target tahun 2024, 1 Kabupaten, 1 Indikasi Geografis," tandasnya.[kenedy/adv]