KUALA KAPUAS - Pasca dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, Aldhika Kurniawan akan menjalan tugas sesuai undang undang yang berlaku yakni fungsi pengawasan dari legislasi
Aldhika usai dilantik, Rabu (22/2/2024) mengatakan, tugas pokok anggota legislatif selain fungsi sebagai pengawasan juga membuat produk hukum (Perda) bersama rekan DPRD Kapuas dan pemerintah daerah.
“Dalam kerja ke depan akan siap dilaksanakan terutama dengan program-program yang ada dimana yang telah berjalan dan tersusun,” kata Aldhika Kurniawan,
Lanjutnya, dalam menjalankan tugas, dirinya akan berusaha berkoordinasi dan komunikasi kesemua pihak, yaitu anggota DPRD kapuas lainnya dan juga instansi terkait dalam mengemban amanat rakyat khususnya dari Dapil I Kecamatan Selat.
“Kalau yang saya dapat beberapa info banyak agenda yang ingin diperjuangkan almarhum di Kecamatan Selat ini untuk kepentingan warga Selat sendiri, jadi itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Aldhika.
Sebagai informasi Aldhika Kurniawan adalah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik PAW sebagi anggota DPRD Kabupaten Kapuas, sisa masa jabatan tahun 2019-2024,
Aldhika Kurniawan dilantik menjadi anggota DPRD Kapuas dari daerah pemilihan atau Dapil Kapuas I Kecamatan Selat menggantikan posisi HM Rosihan Anwar yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.[zulkifli]