ILUSTRASI Tanggung jawab sosial perusahaan.| foto : istimewa
PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan secara resmi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Propemperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) pada tahun 2024.
Raperda ini bertujuan untuk mengatur kewajiban perusahaan dalam mempertanggungjawabkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasional Perusahaan, Selasa (6/2/2024).
Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang diakui dalam Raperda ini menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan etis terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Dengan demikian, perusahaan diharapkan untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Beberapa poin yang mungkin termasuk dalam Raperda ini adalah perlindungan lingkungan, hak-hak pekerja, keterlibatan masyarakat lokal dalam proses keputusan perusahaan, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pelaksanaan TJSP oleh perusahaan.
Penetapan Raperda ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk menciptakan harmoni antara kegiatan bisnis dan kesejahteraan sosial dan lingkungan di Kabupaten Balangan.
Diharapkan, implementasi dari Raperda ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan berkelanjutan di Balangan.[agus/adv]