KOTABARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah S,Sos agak kecewa apa yang di telah terapkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tentang Upah minimum di Kotabaru, Senin (19/2/2024).
Pasalnya, Gubernur Kalimantan Selatan sudah menetapkan UMK di Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 sebesar Rp. 3.420.661,- atau naik Rp. 138.980,- dari nilai UMK Tahun 2023 sebesar 3.293.371.
"Adapun nilai UMK Kabupaten Kotabaru di Tanda Tangani Gubernur per 30 Nompember 2023 sesuai amanah PP51/2023." ucapnya
Untuk nilai kenaikannya akan di usulkan Bupati Kotabaru jauh di bawah dari nilai kenaikan UMP Kal-Sel 2024 sebesar 4,22%, sedangkan nilai kenaikan UMK kotabaru di bawah 3,8% saja, sesuai dengan mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang di jalankan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru.
"Mengenai penetapan UMK ini Rabbiansyah. S. Sos anggota DPRD Kotabaru dari partai Perindo, yang juga mantan aktifis buruh ini mengatakan penetapan UMK ini salah kaprah," jelasnya.
Secara pribadi jujur Ia sebagai Anggota DPRD Kotabaru dan bagian orang yang melahirkan UMK di Kabupatèn Kotabaru dalam perjuangan 2011 sampai 2015 dan lahir 2016 merasa kecewa, buruh kecewa karena formula kenaikan upah ini
"Memang Disnaker, Dewan Pengupahan Kabupaten serta Bupati Kotabaru tidak bisa di salahkan, mengingat Prodak Hukum (PP51/2023) ini prodak dari pusat, di bawahnya menjalankan, walaupun lepas dari rekomendasi teman-teman Aliansi Serbusaka serta di amini DPRD Kotabaru kenaikan sebesar 12% s/d 15%, padahal kenaikan UMK 12% s/d 15% ini betdasarkan Survei KHL atau Kebutuhan Hidup Layak dari teman-teman buruh," katanya.
Walaupun merasa kecewa, ini juga pasti kecewa, karena Gubernur telah menanda tangani SK kenaikan upah di bawah dari pengharapan kita semua, dan perlu di garis bawahi UMK Kotabaru terlihat lebih tinggi se-Kal-Sel, dalam kebutuhan hidup layak buruh Kotabaru memang lebih tinggi dari Kabupatèn lain, KHL kan ada 60 komponen di dalamnya, berapa harga beras, berapa harga gula, BBM, sandang pangan semua di hitung
"Dari data itu kan memang ada kenaikan kebutuhan pokok, yang bekisaran sekitar 12 sampai 15%, sedangkan UMK hanya naik 3,8% maka siap-siap Buruh Kotabaru akan terkendala lagi dalam pemenuhan kebutuhan hidup," ungkapnya
Belum lagi soal bagaimana kuliah anak buruh, bagaimana memenuhi kesehatan dan lain-lainya, jadi Upah di Kabupaten lain lebih rendah, karena KHL di sana lebih rendah, kalo kita lebih tinggi dikarenakan KHL kita di Kotabaru memang lebih tinggi.
"Ini semua karena letak geografis kita kepulauan dan Kabupaten terluas se-Kalimantan Selatan atau seper-empat dari luas wilayah Kalimantan Selatan," tuturnya
Di mana Kabupaten Kotabaru terluas dari 13 kabupaten kota yang lain.[zainuddin]