KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi hadiri Rapat Paripurna Istimewa pelantikan Aldhika Kurniawan sebagai anggota DPRD Kapuas Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum HM Rosihan Anwar.
Pelantikan itu berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Senin (19/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan selamat atas peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kapuas.
"Atas nama Pemkab dan masyarakat Kapuas dan pribadi kami ucapkan selamat dan sukses pelantikan PAW Aldhika Kurniawan sebagai anggota DPRD Kapuas," kata Erlin.
Lanjutnya, sebagai anggota DPRD diharapkan dapat memenuhi segala kewajiban serta dapat meningkatkan citra dan kinerja.
Diketahui Aldhika dilantik menjadi anggota DPRD Kapuas berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu menggantikan mendiang HM Rosihan Anwar dari Dapil 1 Selat, yang meninggal dunia pada 9 Januari 2024 lalu.
Aldhika yang merupakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilantik dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024 atau kurang lebih tujuh bulan lagi.
Sebelumnya Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, saat memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa pelantikan itu berdasarkan amanat undang-undang dan SK Gubernur Kalteng.
"Selamat menjalankan tugas kepada saudara Aldhika Kurniawan sebagai Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019 - 2024," ucap Ardiansah.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD Kapuas, Sekda Kapuas Septedy, perwakilan unsur Forkopimda, para kepala SOPD, DPD PKS dan undangan lainnya.[zulkifli]