KUALA KAPUAS - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, memimpin rapat paripurna istimewa, pelantikan Aldhika Kurniawan sebagai anggota DPRD Kapuas Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum HM Rosihan Anwar.
Pelantikan itu berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Senin (19/2/2024).
Diketahui Aldhika dilantik menjadi anggota DPRD Kapuas berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu menggantikan mendiang HM Rosihan Anwar dari Dapil 1 Selat, yang meninggal dunia pada 9 Januari 2024 lalu.
Aldhika yang merupakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilantik dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024 atau kurang lebih tujuh bulan lagi.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan bahwa pelantikan itu berdasarkan amanat undang-undang dan SK Gubernur Kalteng.
Ia berharap bahwa anggota yang telah dilantik PAW dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya dan mengemban amanah sesuai dengan sumpahnya.
"Selamat menjalankan tugas kepada saudara Aldhika Kurniawan sebagai Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019 - 2024," ucap Ardiansah.
Dalam rapat ini, Sekretaris DPRD Kapuas, Pery Noah juga membacakan surat keputusan Gubernur Kalteng tentang peresmian dan pengangkatan PAW satu anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, sejumlah anggota DPRD Kapuas, Sekda Septedy, perwakilan unsur Forkopimda, para kepala SOPD, DPD PKS dan undangan lainnya.[zulkifli]