KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat Koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip.
Ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor : 045.1/46/Armista Dispersip tentang penggunaan Kode klasifikasi Arsip.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru, Ir. Kamiruddin M. Si dan diikuti 76 peserta dari SKPD serra Kecamatan Lingkup Kabupaten Kotabaru. Narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa (20/2/2024).
Kamiruddin menjelaskan, Rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
"Di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024," ucapnya.
Aplikasi ini merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan yang terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Kadis Dispersip juga menambahkan, dalam penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yakni Sumber Daya, tahapan penerapan sistem informasi kearsipan dinamis dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Lebih lanjut, Kode Klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip, dengan kode klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali Arsip.
"Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN)," ungkapnya.
Salah satu narasumber dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Muamar SH mengungkapkan, Aplikasi Srikandi sekarang ada 3 versi.
"Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari Pemerintah Pusat dan Srikandi ini merupakan Peraturan dari Presiden tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik yang mana masuk dalam Sistem Elektronik kearsipan," katanya.[zainuddin]
Tags
kotabaru