BARANG bukti yang diamankan Satreskrim Polres Kapuas dari terlapor FI dalam kasus penggelapan.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Diduga menggelapkan barang milik bos sendiri, barang sebuah katinting atau
alat transportasi sungai perahu kecil bermesin, pria dengan inisial FI (48) terpaksa berurusan dengan hukum.
FI alias A warga asal Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalsel itu ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Kapuas, Rabu, (21/2/2024) dengan TKP penangkapan di Kecamatan Kurau, Kabupaten Tala.
Korban pelapor adalah Lodi, Etem, lelaki 43 tahun yang tak lain merupakan majikan atau bos terlapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp72.800.000, karena perahu ketinting yang dititipkan kepada FI digelapkan dan dijual terlapor tanpa sepengetahuan korban.
"Modus operandi pelaku FI yang merupakan anak buah pelapor tersebut, tanpa ijin membawa pergi dan menjual barang milik pelapor yang dititipkan kepada pelaku yaitu perahu ketinting dari Timpah menuju ke Kecamatan Karau Kabupaten Tanah Laut, Kalsel," beber Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana yang diwakili Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (22/2/2024).
Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kapuas.
"Terlapor disangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," pungkas Kasat.[zulkifli]
Tags
Peristiwa