PALANGKA RAYA - Pemilu tanggal 14 Februari 2024 menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Indonesia, terkhusus bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei.
Sebab, untuk pertama kalinya hak suara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat diakui oleh negara. Seperti yang termaktub dalam Pasal 4 peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, adapun kriterianya adalah disabilitas mental yang bukan berkeliaran di jalanan, namun berada di tempat rehabilitasi, sehingga kesehatannya bisa diukur berdasarkan keterangan medis. Dari sembilan orang pasien RSJ Kalawa Atei yang direkomendasikan oleh psikiater, hanya dua orang yang memenuhi kriteria dan berhak menggunakan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024, Rabu (14/2/2024) berlangsung di RSJ setempat.
Direktur RSJ Kalawa Atei, Seniriaty menyatakan bahwa sebelumnya telah melakukan koordinasi bersama dengan Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pada pertemuan tersebut, disampaikan bahwa petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan datang langsung ke RSJ Kalawa Atei untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara tersebut. Pasien akan didampingi oleh perawat yang bertugas hingga sebelum pencoblosan.
"Sebelum H-7, kami telah menyampaikan bahwa ada dua orang pasien yang berpotensi dan direkomendasikan oleh psikiater untuk menjadi pemilih dalam Pemilu. Kemudian, tanggal 10 Februari kami lakukan evaluasi kembali bahwa ada tambahan tujuh orang pasien yang memenuhi kriteria, namun karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh KPU, maka tujuh orang pasien tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam Pemilu kali ini," ujarnya.
Lanjutnya, pada Pemilu ini tidak ada TPS khusus yang didirikan di RSJ Kalawa Atei, dikarenakan jumlah pemilih tidak memenuhi persyaratan jumlah minimal untuk mendirikan TPS.
"Sehingga pada kesempatan ini pemungutan suara akan dilaksanakan di ruang perawatan dengan mendatangkan logistik pemilu dari KPU," bebernya.
Dijelaskan bahwa ODGJ tidak ada bedanya dengan pasien lainnya, seperti yang mengidap diabetes, jantung, hipertensi dan sebagainya.
"Seperti yang dapat disaksikan oleh bapak dan ibu yang hadir disini, bahwa mereka yang selama ini disebut dengan ODGJ atau disabilitas mental, mereka mampu dan bisa melaksanakan haknya sebagai warga negara," ungkapnya.
Disampaikan pula, terkait momentum pelaksanaan Pemilu ini diharapkan dapat membantu perjuangan RSJ Kalawa Atei dalam melawan stigma dan sikap diskriminatif yang selama ini diterima oleh pasien ODGJ khususnya.
Selama ini, pasien ODGJ dianggap berbeda dengan pasien lainnya sehingga tidak mendapatkan hak untuk terlibat dalam pemilihan umum.
"Kami sangat berterima kasih kepada KPU Kalimantan Tengah, KPU Kota Palangka Raya dan KPU Kabupaten Pulang Pisau yang bersedia memberikan fasilitas kepada pasien kami agar tidak kehilangan hak pilihnya. Saya berharap agar tidak ada lagi stigma negatif di setiap penyelenggaraan pemilihan umum, terutama kepada pasien gangguan jiwa," pungkasnya.[adv]
Tags
Humaniora