Perlindungan Anak Yatim dan Fakir Miskin Masuk Raperda Propemperda 2024

Perlindungan Anak Yatim dan Fakir Miskin Masuk Raperda Propemperda 2024

DPRD Balangan menetapkan Raperda Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim dan Fakir Miskin.| foto : istimewa


PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan telah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim dan Fakir Miskin. 

Tujuan Raperda tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, Senin (12/2/2024). 

Raperda ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memberikan dukungan lebih intensif kepada anak yatim dan fakir miskin di wilayah Balangan. 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemberian bantuan dan layanan sosial dapat dilakukan secara lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyatakan, ini sebagai wujud nyata komitmen DPRD dalam melindungi dan membantu yang berada dalam situasi sulit.

"Kami berharap regulasi ini dapat menjadi landasan untuk program-program kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang," ujarnya.

Raperda tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan fasilitas kesejahteraan, pendidikan, hingga pelatihan keterampilan untuk membantu anak yatim dan fakir miskin mengatasi tantangan hidup. 

"Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program-program yang akan dijalankan sebagai dampak positif dari Raperda ini," harapnya. 

Langkah ini tidak hanya menciptakan perubahan nyata dalam kehidupan anak yatim dan fakir miskin, tetapi juga memperkuat fondasi kesejahteraan sosial di Kabupaten Balangan.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama