Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan jadi Raperda pada Propemperda 2024

Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan jadi Raperda pada Propemperda 2024

ILUSTRASI tindakan kekerasan terhadap perempuan.| foto : istimewa.


PARINGIN - Tingkatkan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan, DPRD Balangan tetapkan Raperda pada Propemperda tahun 2024.

Raperda tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, Selasa (13/2/2024). 

Termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya. Melalui regulasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi perempuan di Kabupaten Balangan.

Selain itu, Raperda ini juga mencakup upaya pencegahan dan rehabilitasi korban tindak kekerasan, serta memberikan dukungan bagi lembaga dan organisasi yang berperan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Raperda untuk mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh perempuan di Kabupaten Balangan. 

Dengan demikian, langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan dan hak-hak perempuan.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama