Pilah Pilih, Jangan Mudah Tergiur Pinjol

Pilah Pilih, Jangan Mudah Tergiur Pinjol

TAK kurang 40 wartawan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengikuti Journalist Class yang digelar OJK di Kota Banjarbaru.| foto : anshari
TAK kurang 40 wartawan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengikuti Journalist Class yang digelar OJK di Kota Banjarbaru.| foto : anshari

BANJARBARU - Kemudahan yang ditawarkan fintech Peer to Peer Lending atau P2P Lending, cukup menggiurkan masyarakat untuk meminjam uang. Apalagi meminjam melalui fasilitas pinjaman ber-platform digital ini bak secepat kilat hingga tanpa jaminan. 

Tak sedikit peminjam melakukan transaksi via P2P Lending alias pinjaman online (Pinjol), meski bakal terjerat bunga tinggi plus dibayangi denda jika telat membayar. Sejatinya, meminjam itu harusnya karena didasari kebutuhan dan kemampuan membayar. 

Salah seorang nasabah P2P Lending yang minta namanya tak dipublikasikan kepada media ini mengaku pernah terjerat Pinjol. Saking tingginya bunga plus denda yang harus dibayar membuat dirinya sempat stres. 

"Total tagihannya sangat besar, berkali-kali lipat dari pinjaman. Mungkin karena dikenakan bunga dan denda telat membayar," ungkapnya. 

Kasus yang menimpa nasabah Pinjol seperti gambaran sekilas di atas, cukup termuat dalam paparan materi yang disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setijawan. 

Menurutnya, platform fintech P2P Lending tidak memberikan jaminan pendanaan macet. Platform bertanggung jawab melakukan penagihan berdasarkan perjanjian. Selain itu, risiko pendanaan relatif tinggi. 

"Risiko pendanaan relatif tinggi, karena proses dilakukan cepat dengan dokumen pendukung yang minim sehingga berpotensi memiliki risiko pendanaan macet relatif tinggi," jelasnya di hadapan peserta Journalist Class Angkatan ke-8 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (28/2/2024). 

Ia memaparkan, bunga pinjaman di fintech P2P Lending lebih tinggi dibandingkan dengan pendanaan di lembaga lain, seperti perbankan atau lembaga pembiayaan. Bunga didasarkan pada hasil penilaian (scoring) terhadap calon peminjam.

Namun proses yang sangat cepat juga cukup menggiurkan. Ini karena keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh orang, tetapi menggunakan artificial intelligence sehingga dapat dilakukan dengan cepat.

Mudahnya persyaratan, di mana syarat dokumen tidak banyak dan syarat lainnya mudah dipenuhi. Bahkan dalam pendanaan dengan jumlah kecil, kadang hanya diminta foto KTP dan video singkat.

Tak hanya itu, ketiadaan batasan waktu dan tempat membuat pengajuan pendanaan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Pun termasuk calon penerima dana tidak harus bertemu langsung atau mendatangi kantor penyelenggara fintech.

Terpenting yang harus diketahui sebelum ingin meminjam di fintech P2P Lending adalah harus memilah dan memilih. Karena tak semua Pinjol itu "jahat", mengingat ada Pinjol yang legal dan ada Pinjol yang ilegal. Tentunya penting mengetahui dengan mencari informasi yang jelas tentang Pinjol sebelum harus memanfaatkan layanan Pinjol.[aan]











Lebih baru Lebih lama