KOTABARU - Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kotabaru melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2023. Sosialisasi ini tentang pajak daerah dan restribusi sebagai pengganti peraturan daerah.
Selain itu, Bappeda Kotabaru juga memperkenalkan mobil layanan pajak. Bertempat di aula Kantor Desa Hilir Muara, Kecamatan pulau laut sigam, Rabu (21/2/2024).
Acara dihadiri Kepala Bapenda Kotabaru, Ronny Hendrayadi, Kabid PD1 Nisa, Camat, Sekcam, Kepala Desa Hilir dan Lurah, Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Ronny Hendrayadi menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk silaturahmi dan menyamakan persepsi mengenai pajak daerah dan kontribusi pada tahun 2023 nomor 10.
"Kami selaku Bapenda Kotabaru menyampaikan kepada masyarakat, apabila masyarakat sadar dan akan membayar pajak dengan kesadaran masing-masing,” ujarnya.
Diharapkan ini membawa kesejahteraan kepada masyarakat Kabupatèn Kotabaru dan akan menjadi tolak ukur bahwa yang namanya pemerintah daerah itu sangat memikirkan masyarakatnya.
"Untuk batas waktu pembayaran pajak sampai saat ini masih di diskusikan apabila sudah ada informasi akan disampaikan ke masyarakat," pungkasnya.[zainuddin]
Tags
kotabaru