PULANG PISAU - Pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 tadi, rakyat Indonesia secara serentak berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres), memilih anggota Legislatif (Pileg) baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Selama tahapan pun, hingga memasuki hari H pencoblosan atau pemungutan suara di masing-masing daerah secara umum berjalan lancar dan aman. Meski begitu, tak dipungkiri terdapat beberapa permasalahan atau pelanggaran, ted). Namun, hal tersebut tidak menjadi polemik berarti.
Di kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri, pelaksanaan Pemilu serentak ini berjalan aman dan lancar.
Hanya saja usai pemungutan di 14 Februari kemarin terjadi proses pemungutan suara ulang atau PSU di satu TPS, yakni di TPS 05 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kabupaten daerah setempat, karena terjadi pencoblosan oleh seorang oknum di TPS 05 dan 06.
Melihat hal itu, tentu menjadi perhatian serius bagi para stakeholder di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini, khusunya perhatian dari Penjabat (Pj) Bupati Pulang dan serta sejumlah Kepada OPD terkait serta dan Camat Kahayan Hilir dengan melakukan pantauan langsung ke lokasi PSU tersebut.
Dalam pantauan, di lokasi PSU Pelaksanaan PSU TPS 05 Desa Mintin juga mendapat pengawalan dan penjagaan ketat dari Personil Polres Pulang Pisau, TNI, dan Satpol PP setempat.
Hadir Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Divisi Hukum, Pencegahan, Parman dan Humas Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Siti Rahmawati, dan di pantau langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Hj Siti Wahidah.
"Tentunya kita berharap proses PSU dan penghitungan suara ulang di TPS 05 Desa Mintin ini berjalan aman, lancar dan damai," ucap Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Minggu (18/2/2024).
Ia menyebut, PSU yang dilaksanakan di TPS 05 Desa Mintin ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau nomor 325 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada TPS 05 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau tanggal 15 Februari 2024.
"Dari pantauan saya dan rombongan, warga pemilih tampak antusias mengikuti PSU dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 05 Desa Mintin," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin, mengatakan pelaksanaan ini saran perbaikan secara tertulis yang disampaikan oleh pengawas TPS untuk dilakukan PSU setelah sebelumnya terjadi pelanggaran dimana satu warga mencoblos di 2 TPS yang berbeda, yakni di TPS 05 dan 06 di wilayah Desa Mintin.
"Hanya ada 1 TPS yang melakukan PSU, yakni di TPS 5 Desa Mintin. Dalam prosesnya berjalan lancar dan aman," katanya.
Sementara lagi, saat diwawancarai di lokasi PSU, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Siti Rahmawati, S.Pd.I, C. Med, menyampaikan bahwa terlaksananya PSU ini dilatarbelakangi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang warga pemilih yang memilih di dua TPS.
"Kejadian ini menjadi koreksi dan pelajaran berharga tentang tatacara prosedural, kemudian sosialisasi semuanya yang terlibat dalam pemilu ini, hal ini juga bukan hanya menjadi koreksi bagi kami tapi juga bagi masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu ini,' ujar Rahma.
Ia menambahkan, untuk tindaklanjuti atas yang bersangkutan akan tetap di proses, karena yang bersangkutan sudah mengakui dirinya bersalah.
Selain itu juga di Bawaslu sendiri ada ranahnya untuk penyelesaian yang akan di selesaikan prosesnya di Gakkumdu.
"Namun kita harus ketahui bersama kami akan menelusuri terlebih dahulu, kita akan memangil beberapa yang terlibat dalam proses pemungutan suara untuk dimintai keterangannya, yang kemudian nantinya akan di proses di Gakkumdu," ungkapnya.
"Atas kejadian ini kami berharap, khususnya dalam pilkada nanti tidak terulang lagi," tukasnya.[manan]