PALANGKA RAYA - Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan bagi Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Itu dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo saat membuka kegiatan Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pj Bupati dan Pj Walikota se-Kalteng, berlangsung di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (26/2/2024).
"Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, para Penjabat Bupati dan Wali Kota wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," ujar Wagub menyampaikan amanat tertulis Gubernur Sugianto Sabran.
Lanjutnya, capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat Bupati dan Penjabat Waliota, yang meliputi Aspek Pelayanan Publik, Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah, Kepemimpinan Kepala Daerah, Kebijakan Daerah, Pemerintahan Desa, Kelembagaan Daerah, Kepegawaian Daerah, Tramtibum Linmas, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintahan Umum, dan Aspek Kerjasama Daerah.
"Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat para Penjabat Bupati dan Walikota dalam rangka pelaksanaan Penyusunan Laporan Pertanggungjawabannya, imbuhnya.
Ia juga berharap kegiatan itu dapat memberikan informasi dan gambaran atas kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota di Kalteng.
"Melalui kinerja yang baik tentu akan berdampak langsung bagi kemajuan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.[kenedy/adv]