PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Agus Siswadi mewakili Sekda membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten/Kota, Jumat (15/3/2024).
Amanat tertulis Sekda yang disampaikan Agus mengatakan bahwa salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat, dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menciptakan mekanisme check and balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud.
Dikatakannya, dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
"Diharapkan dengan membuka akses publik terhadap informasi, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemimpinan yang baik.
Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih bain dari tahun-tahun sebelumnya, dimana Provinsi Kalteng mendapat predikat Informatif.
"Hal ini hendaknya tidak membuat kita puas sampai di sini saja, namun menjadi pemacu untuk selalu dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi seperti yang dilaksanakan saat ini," tukasnya.[kenedy/adv]