KUALA KAPUAS - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu, di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku pencurian tersebut. Petugas memburu pelaku dan pada Rabu, 13 Maret 2024 dinihari berhasil menangkap pelaku," ungkap
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).
Identitas pelaku adalah SU (27) pemuda asal Kabupaten Lombok Tengah, NTB dibekuk oleh tim aparat gabungan saat berada di wilayah Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Pelaku ditangkap atas laporan mengambil sebuah sepeda motor merk Honda jenis Sonic warna merah putih dengan nopol KH 6940 YP pemilik.
atas nama Senny Setiawati, yang mana kala itu sepeda motor tersebut dipakir tanpa di konci stang, di pinggir jalan depan rumah saksi pelapor Puad Jery (21).
Akibat kehilangan sepeda motor korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung.
Aksi Curanmor SU dilakukan dinihari saat suasana sepi, pelaku mendorong motor tersebut menjauhi rumah korban.
"Jadi setelah motor didorong jauh kemudian pelaku berhasil menghidupkan motor dengan cara memotong kabel kontak dan membawa motor tersebut kabur," bebernya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung dan atas perbuatannya pelaku SU yang kini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.[zulkifli]
Tags
Peristiwa