Bimtek Warisan Budaya Upaya Disbudporapar Tingkatkan SDM di Bidang Kebudayaan

Bimtek Warisan Budaya Upaya Disbudporapar Tingkatkan SDM di Bidang Kebudayaan

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), menggelar acara Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Warisan Budaya Tahun 2024.

Kegiatan dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan, Jalan WA Dhuha Komplek Perkantoran daerah setempat, Selasa (5/3/2024).

"Kegiatan ini tidak lain untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tentang kebudayaan. Ke depan diharapkan semua pihak peduli dan berkontribusi besar terhadap kebudayaan," ujar Kadisbudporapar Pulang Pisau Sukarja.

Ia menjelaskan, pelatihan sekaligus bimtek terkait kebudayaan ini bertujuan untuk kemajuan kebudayaan. Maka dari itu, lanjutnya, dilaksanakan kegiatan ini sebab secara SDM masih kurang.

"Peserta kegiatan ini melibatkan satuan pendidikan, pemangku adat dan OPD terkait," kata Sukarja.

Lebih lanjut, ungkapnya, Bimtek ini dilaksanakan juga sebagai jawaban atas hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng. Dimana, SDM tentang kelestarian budaya dan kemajuan budaya diminta harus lebih ditingkatkan.

Sukarja mengaskan, pihaknya akan melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan pemangku budaya mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke tingkat kabupaten, sehingga ke depan untuk pelestarian termasuk pemanfaatan cagar budaya bisa dilaksanakan dengan maksimal. 

"Saat ini cagar budaya yang sudah di tetapkan diantaranya adalah Rumah Betang Buntoi, terus ada di Kecamatan Bukit Rawi. Jadi, kami berharap setelah semua peserta mengikuti pelatihan bimtek dapat memahami dan dapat diimplementasikan hasil dari pelatihan bimtek ini dengan harapan agar agar kebudayan dan warisan budaya dapat terjaga dengan baik lagi sehingga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung," tuturnya.

"Dan perlu diketahui juga peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 orang terdiri dari satuan pendidikan 25 orang, sisanya dari pemangku adat, Damang Kecamatan dan OPD terkait. Perlu diketahui juga sampai saat ini masih belum ada p
Perda sebagai payung hukum terkait cagar budaya yang sudah di tetapkan, namun untuk pokok pemikiran cagar budaya sudah dibuat dan tinggal ditanda tangani ibu PJ Bupati," pungkasmya.

Sementara, ditempat yang sama Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Regional Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimatan Selatan (Kalsel) Muslimin A.R Effendy menyebut, terkait peraturan yang bisa dibuat sebagai payung hukum, maka pemerintah kabupaten  bisa menurunkan melalui Perda tentang cagar budaya atau perda tentang kemajuan kebudayaan.

"Di beberapa daerah sudah melakukan itu, jadi ini bisa memberi kelonggaran untuk mengeksekusi beberapa program aksi di daerah yang sesuai dengan potensi kebudayaan daerah dan kebutuhan daerah. Sebab jika kita hanya memgacu pada undang undang, memang secara normatif diakui untuk seluruh wilayah Indonesia, namun jika di atur dalam instrument yang lebih kecil, akan lebih banyak experimtasi yang bisa di lakukan oleh daerah untuk memajukan kebudayan, dan mungkin agak longgar dalam pola penganggaran," beber Effendy menjelaskan.[rilis/manan]

Lebih baru Lebih lama