PULANG PISAU - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), angkat bicara terkait dugaan kasus oknum mantan bendahara Kesbangpol daerah setempat berinisial J.
Namun, pihaknya hanya menyoroti aturan hukum mengenai tingkat kedisiplinan yang bersangkutan sesuai dengan penekanan pemerintah yang tertuang dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) pada 31 Agustus 2021 lalu.
Kepala BKPP Pulang Pisau, Alfonso Royas melalui Kabid Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Qowim Saputro mengatakan, bahwa dalam peraturan tersebut di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban sebagai abdi negara.
"Bahkan sanksi terberatnya sampai pemberhentian dengan Tidak Hormat jika tidak masuk kerja terus menerus selama 10 hari kerja," sebutnya.
Olah karena itu, diharapkan para ASN di lingkup Pemkab Pulang Pisau dapat bekerja dengan baik dan maksimal, sehingga terhindar dari masalah kedisiplinan.
Terkait oknum J tersebut, Qowim membeberkan, sebagai dasar untuk melakukan penindakan oknum yang bersangkutan harus ada surat pelaporan dari pihak Kesbangpol ke BKPP.
Oleh karena itu, lanjutnya, BKPP Pulang Pisau sendiri masih menunggu surat tersebut. Namun, kata Qowim sampai saat ini belum ada bersurat.
"Walau secara lisan ada disampaikan ke kota terkait masalah disiplin oknum tadi. Tapi secara tertulis (bersurat) belum ada, karena itu dasar kami untuk melakukan penindakan. Seandainya surat laporan sudah diterima kami dapat melakukan eksekusi terhadap oknum J, karena surat laporan itu yang menjadi dasarnya," katanya.
Ditanya kasus serupa, Qowim mengatakan, selama tahun 2023 ini tidak ada kasus PNS di lingkungan Pemkab Pulang Pisau seperti oknum bersangkutan.
"Hanya oknum J ini dalam di tahun 2023 kita mendapat informasi dan laporan secara lisan yang terindikasi melanggar kedisiplinan PNS. Untuk saat ini kayanya, tapi kayanya yah! Yang bersangkutan di internal mereka ada semacam mediasi dan sebagai. Biasanya bila melanggar mendapat teguran atau peringatkan sebanyak 2 kali, kalau masih tidak diindahkan dianggap kepala OPD nya tidak sanggup lagi menanganinya," ungkapnya.
"Kami harapkan jangan ada PSN yang melanggar disiplin kerja, karena sanksinya sampai pemecatan. Jadi, kami harapkan harus ada penekanan dari pimpinan OPD khususnya terkait oknum J ini," tambah Qowim meminta.
Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya oknum J memang disebut Kepala Kesbangpol dan para rekan yang bersangkutan memang jarang masuk kantor. Bahkan dihubungi via seluler pun oleh pimpinan tidak mengangkat.[manan]
Tags
Peristiwa